ARTICLE AD BOX

Warga Jombang, Jawa Timur, mengeluhkan kenaikan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang naik signifikan dalam dua tahun terakhir. Bahkan, ada yang mencapai hampir 400 persen.
Terkait hal itu, Bupati Jombang, Warsubi, mengatakan bahwa kenaikan drastis itu berdasarkan hasil Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023.
Ketentuan tentang kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang merujuk pada kenaikan tarif PBB-P2 adalah hasil penaksiran tim appraisal tahun 2022.
Hasilnya itu kemudian menjadi salah satu rujukan dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pemkab Jombang kemudian menerbitkan regulasi pungutan pajak, dengan diterbitkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Pungutan Pajak Daerah. Peraturan Bupati Jombang tersebut kemudian diberlakukan sepanjang 2024.
"Saat ini di Kabupaten Jombang PBB-P2 itu berdasarkan hasil Perda tahun 2023. Sudah berjalan di tahun 2024 dan 2025," kata Warsubi di Jombang, Rabu (13/8).
Warsubi menyampaikan, penetapan kenaikan PBB-P2 berdasarkan Perda tahun 2023 itu sebelum dirinya menjabat sebagai kepala daerah. Sehingga, ia merasa tidak menerapkan kenaikan PBB-P2.
"Kami hanya menjalankan. Kami tidak pernah menaikkan pajak. Kami hanya menjalankan apa yang sudah dijalankan di tahun 2024. Nah, kami kan juga belum menjabat. Tapi kami harus meneruskan perjuangan-perjuangan beliau," ucapnya.
Untuk itu, Warsubi memberikan opsi pengajuan keberatan bagi warganya yang merasa PBB-P2 naik terlalu tinggi.
Ia menjelaskan, sejauh ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang telah melayani pengajuan...