Waspada Modus Baru Pinjol Ilegal: Uang Dikirim ke Rekening Tanpa Persetujuan

10 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok. FinmasIlustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat jika ada uang yang tiba-tiba masuk ke rekening, ini merupakan modus atau skema penipuan yang dilakukan oleh pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan setelah mengirim uang tanpa persetujuan penerima, pelaku meminta agar dana itu dikembalikan ke rekening lain yang ternyata milik penipu.

“Di awal, korban tidak tahu dan dengan lugu mentransfer kembali dana itu ke rekening yang disebutkan, padahal itu adalah modus. Uangnya sudah masuk ke rekening korban, tetapi mereka tidak sadar itu bagian dari skema penipuan,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers, Selasa (8/7).

Kiki mengimbau masyarakat agar tak sembarangan menerima atau mengembalikan dana mencurigakan yang tiba-tiba masuk ke rekening.

Selain itu, Kiki juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi, seperti tanggal lahir, alamat, nama ibu kandung, hingga kode OTP.

 OJKKepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto: OJK

Hal ini dikarenakan setelah korban mengembalikan uang yang sebelumnya dikirim, pelaku akan tetap menagih korban seolah-olah telah menikmati pinjaman.

Terlebih OJK juga mencatat laporan terkait modus i...

Baca Selengkapnya