ARTICLE AD BOX

Aturan mengenai penuntutan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dipersoalkan KPK. Pasalnya, dalam aturan baru itu, penuntutan di luar wilayah hukum hanya bisa dilakukan atas persetujuan Jaksa Agung.
Frasa "harus terdapat surat pengangkatan sementara dari jaksa agung" tersebut pun menimbulkan kekhawatiran lantaran KPK memiliki sistem penuntutan perkara sendiri.
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyatakan aturan baru dalam RKUHP tersebut tak berlaku bagi KPK.
Hibnu menjelaskan, JPU KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan di seluruh Indonesia.
"Menurut saya tidak berlaku bagi JPU KPK. Sebab JPU KPK hanya satu di Jakarta," kata Hibnu saat dihubungi, Rabu (23/7).
Senada dengan Hibnu, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan JPU KPK bisa melakukan penuntutan di mana saja.
"JPU KPK ada pengecualian karena wilayah kerja JPU KPK seluruh wilayah NKRI," ujar Agustinus.
