ARTICLE AD BOX

Sound horeg atau arak-arakan music speaker besar di kendaraan kini mendapatkan fatwa haram. Fatwa tersebut dikeluarkan oleh Pondok pesantren (Ponpes) Radlatul Ulum Besuk, Pasuruan, setelah para ulama menggelar Bahtsul Masail Forum Satu Muharam (FSM) 1447 hijriah pada 26-27 Juni 2025.
FSM merupakan agenda tahunan yang digelar untuk membahas masalah sosial yang berkembang di masyarakat saat ini. Sound horeg menjadi salah satu masalah yang turut dibahas.
"Salah satu yang diangkat kemudian masalah sound horeg, kenapa? Karena sound horeg ini adalah fenomena baru yang sekarang lagi marak masih di Jawa Timur, khususnya di Pasuruan, Malang, sekitarnya; dan yang kedua, itu meresahkan masyarakat," kata Pengasuh Ponpes Radlatul Ulum, KH Muhibbul Aman Aly atau Gus Muhib, kepada kumparan, Rabu (9/7).
Gus Muhib menyampaikan, ia dan para ulama juga melihat bahwa masyarakat tidak sedikit merasa resah dengan sound horeg. Selain itu, kata dia, pandangan para ulama di forum tersebut sound horeg bisa merusak moral anak muda.
"Nah, di dalam forum Bahtsul Masail kita kaji ini secara dari aspek hukum syariatnya. Ditinjau dari semua aspek, baik aspek sosialnya, dampaknya, kemudian pelanggaran-pelanggaran syariatnya. Maslahatnya apa, semua kita tinjau. Setelah kita beradu argumen, itu tidak sederhana, itu butuh sekali 2 jam lah bahas masalah itu," ucapnya.
Alasan Fatwa Haram

Gus Muhib mengungkapkan, ada beberapa alasan akhirnya para ulama di Ponpes Besuk memutuskan fat...