Yusril Ungkap Permohonan Pemindahan Napi: dari Inggris, Belanda, hingga Brasil

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, usai pembahasan RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (19/8/2025).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparanMenko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, usai pembahasan RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap ada sejumlah permohonan pemindahan narapidana (napi) negara lain yang ditahan di Indonesia.

Adapun pemindahan napi dari negara lain sebelumnya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Mereka adalah Mary Jane Veloso dari Filipina, Serge Atlaoui dari Prancis, dan lima orang napi dari Australia terkait kasus Bali Nine.

Yusril menyebut, permohonan perpindahan napi lainnya kini tengah diajukan sejumlah negara, di antaranya dari Inggris, Belanda, hingga Brasil.

"Perdana Menteri Inggris melalui surat secara langsung kepada pemerintah Indonesia untuk memindahkan dua orang narapidana Prancis yang dijatuhi hukuman, kalau tidak salah hukuman mati, ya," kata Yusril dalam jumpa pers di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (19/8).

"Dan juga ada permohonan dari pemerintah Belanda. Permohonan juga dari pemerintah Kazakhstan, juga pemerintah Brasil, ya, dan juga ada permohonan dari Spanyol juga kalau enggak salah. Pokoknya udah banyak negara mengajukan pemindahan narapidana dan kita bahas satu per satu," paparnya.

 sakhorn/ShutterstockIlustrasi penjara. Foto: sakhorn/Shutterstock

Tak hanya itu, Yusril juga mengaku bahwa pemerintah Filipina kembali mengajukan p...

Baca Selengkapnya