ARTICLE AD BOX

Dua bocah kelas 1 di SDIT Ibnul Jazari, Babelan, Kabupaten Bekasi tewas diduga akibat tenggelam saat pertama kali mengikuti ekstrakurikuler renang pada Senin (11/8) lalu.
Kepala SDIT Ibnul Jazari, Unaiz menyebut saat itu pelatih tengah sibuk mengurus anak lainnya. Ada 25 anak yang ikut saat itu. Seketika ada murid yang melihat kedua bocah sudah tenggelam.
Ahli renang dari Pengurus Besar Akuatik Indonesia, Albert C. Susanto menyebut ada beberapa standar operasional prosedur (SOP) yang seharusnya dijalankan oleh pelatih renang untuk tingkat SD.
Berikut adalah SOP tersebut menurut Albert:
Memiliki kemampuan berenang dengan baik;
Memastikan jumlah kuota pengawasan antara anak didik dan guru/pengawas;
Memastikan adanya life guard di area kolam untuk tambahan safety; dan
Memberikan arahan untuk tidak bermain sendiri disaat berlatih.
Selain itu, menurut Albert, seorang pelatih renang harus mengetahui apakah peserta latihan sudah memiliki kemampuan dasar berenang atau belum.
“Pertama-tama, yang harus diketahui seorang guru atau instruktur adalah mengidentifikasi kemampuan anak didiknya apakah tergolong sudah memiliki kemampuan self water safety atau belum,” ucap Albert kepada kumparan, Rabu (13/8).
Bila peserta belum bisa berenang, maka menurut Albert, 2 peserta harus diawasi 1 pelatih.
“Seandainya belum (bisa), maka guru atau instruktur wajib menerapkan kuota pengawasan bagi anak didiknya, 2 banding 1 untuk yang belum bisa berenang dan 4 banding 1 untuk yang sudah bisa berenang namun belum mengusai teknik water trappen dengan baik, sehingga semua anak didik mampu diawasi,” jelasnya...