2 Eks Direktur Kemendikbud Jadi Tersangka Kasus Laptop, Ini Profil dan LHKPN-nya

9 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih mengenakan rompi tahanan usai ditahan terkait kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanDirektur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih mengenakan rompi tahanan usai ditahan terkait kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih, dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dijerat Kejagung sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni eks stafsus Mendikbudristek 2019–202 Nadiem Makariem, Jurist Tan, dan eks konsultan teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

"Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).

Para tersangka itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah pada pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS atau Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

"Sehingga, merugikan keuangan negara, serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T yaitu daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal," ucap Qohar.

Seperti apa profil kedua eks pejabat di Kemendikbudristek tersebut dan berapa harta kekayaannya?

Profil Sri Wahyunin...

Baca Selengkapnya