ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Tanggamus - Pencuri emas senilai ratusan juta berhasil ditangkap. Pelaku berinisial MR alias Pemas (21) warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan pelaku ditangkap karena mencuri 88 gram emas milik Randy warga Lingkungan Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kota Agung.
"Pelaku ditangkap di Bandar Lampung pada Senin 7 Juli 2025 malam setelah diburu oleh tim gabungan bersama Jatanras Polda Lampung," katanya.
Khairul menambahkan aksi pencurian itu terjadi pada 28 Juni 2025. Pelaku membobol jendela dan membawa kabur emas 24 karat seberat 88 gram serta uang tunai belasan juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 150 juta.
"Barang bukti yang disita yakni uang tunai Rp10 juta, handphone, motor Kawasaki Ninja RR, dan alat bobol jendela," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR merupakan residivis kasus penipuan tahun 2023 dan pencurian tahun 2022. Satu pelaku lainnya berinisial IP masih buron.
"Hingga saat ini tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap 1 pelaku, perkembangan perkara akan diinformasikan selanjutnya," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Yul/Put)