2 Mantan Istri Antonius Kosasih Jadi Saksi Sidang Kasus Investasi Fiktif Taspen

6 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanSidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sebanyak 21 orang saksi dalam persidangan kasus dugaan investasi fiktif dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).

Dari 21 orang tersebut, terdapat dua mantan istri Kosasih yang menjadi saksi dalam sidang tersebut. Dua mantan istri Kosasih yang menjadi saksi tersebut adalah Rina Lauwy dan Yulianti Malingkas.

Sebelum mereka memberikan keterangan, Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa identitas Rina Lauwy. Rina menyebut, status perceraiannya dengan Kosasih sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Istri Dirut Taspen, Rina Kosasih, didampingi kuasa hukum dari LBH Healing Movement usai penuhi panggilan penyidik Siber Bareskrim Polri terkait kasus video viral, Senin (12/4). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARAIstri Dirut Taspen, Rina Kosasih, didampingi kuasa hukum dari LBH Healing Movement usai penuhi panggilan penyidik Siber Bareskrim Polri terkait kasus video viral, Senin (12/4). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA

"Rina Lauwy Kosasih?" tanya Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).

"Iya," jawab Rina.

"Dengan terdakwa Antonius kena...

Baca Selengkapnya