ARTICLE AD BOX

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sebanyak 21 orang saksi dalam persidangan kasus dugaan investasi fiktif dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).
Dari 21 orang tersebut, terdapat dua mantan istri Kosasih yang menjadi saksi dalam sidang tersebut. Dua mantan istri Kosasih yang menjadi saksi tersebut adalah Rina Lauwy dan Yulianti Malingkas.
Sebelum mereka memberikan keterangan, Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa identitas Rina Lauwy. Rina menyebut, status perceraiannya dengan Kosasih sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Rina Lauwy Kosasih?" tanya Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).
"Iya," jawab Rina.
"Dengan terdakwa Antonius kena...