ARTICLE AD BOX

Bareskrim Polri mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di wilayah Nagan Raya, Aceh. Total ganja yang dijadikan sebagai barang bukti dalam pengungkapan itu mencapai 180 ton.
"Dari hasil operasi ditemukan total sebanyak 8 titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektare," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, melalui keterangan yang diterima pada Selasa (24/6).
Eko menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Mei 2025. Saat itu, polisi menangkap pria bernama Yusni Hidayat alias Musra dan Muhammad Ramadhan. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita ganja seberat 27 kilogram.

"Menggeledah tersangka Yusni Hidayat di Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh dengan barang bukti satu paket kecil ganja kering dan satu unit HP," ucap dia.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Yusni, akhirnya terungkap bahwa ganja yang hendak diedarkan merupakan milik seorang DPO bernama Fauzan alias Podan.
Berbekal informasi tersebut, polisi lalu melakukan penggeledahan di kediaman Podan di wilayah Beutong Ateuh Banggala, Aceh. Ketika didatangi, Podan sudah tak lagi berada di sana. Meski begitu, polisi mendapati adanya ganja seberat 8 kilogram di kediaman Podan.

"Terdapat ganja milik Fauzan (P...