3 Orang Jadi Tersangka Kasus Ganti Nopol BMW Christiano Penabrak Mahasiswa UGM

2 minggu yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
 Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanPenampakan mobil BMW 320i yang dikendarai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan mahasiswa FEB UGM. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Polresta Sleman menetapkan 3 tersangka dalam kasus penggantian pelat nomor mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21).

Christiano, mahasiswa IUP FEB UGM menabrak mahasiswa UGM lain, Argo Ericko Achfandi, hingga tewas. Christiano telah ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu.

"Sudah (tersangka). (Inisial) IW, NR, dan W," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Agha Ari Septyan, Rabu (2/7).

Agha mengatakan 2 tersangka berperan menyuruh dan 1 tersangka lain berperan mengganti pelat. Namun, belum dirinci peran masing-masing.

"Yang jelas kita sudah tetapkan 3 tersangka. Yang 1 yang menukar, yang 2 yang nyuruh," bebernya.

 Dok. Istimewa dan Arfiansyah Panji/kumparanKolase foto mobil BMW Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Foto atas menunjukkan pelat nomor F 1206, foto bawah menunjukkan foto pelat nomor B 1442 NAC. Foto: Dok. Istimewa dan Arfiansyah Panji/kumparan

Di sisi lain, ketiganya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Mereka diminta wajib lapor.

"Enggak ditahan karena di bawah 5 tahun (ancaman hukumannya). Pasal 221 ayat 1 ke 2," tuturnya.

Adapun Pasal 221 ayat 1 ke 2 isinya sebagai berikut:

"Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakuk...

Baca Selengkapnya