ARTICLE AD BOX

Polisi menangkap tiga pelajar SMP di Sragen yang mencoret-coret bendera Merah Putih dengan tulisan 'GAZA14'. Mereka juga terancam 5 tahun penjara.
Tiga remaja tersebut, yaitu SAP (13), DPP (14), dan RM (15). Mereka mencoret-coret bendera Merah Putih di SDN 2 Gondang pada Sabtu (19/7). Usai mencoret-coret, mereka mengibarkan kembali bendera tersebut.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menilai perbuatan mereka bukan sekadar keisengan anak-anak, tapi bentuk penodaan terhadap simbol negara. Maka itu ketiganya dijerat pidana.
Tiga pelajar tersebut dijerat Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a jo Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.

"Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta," kata Petrus dalam keterangannya, Senin (28/7).
Petrus menjelaskan saat ini ketiga anak tersebut dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragan. Mereka juga didampingi psikolog.
"Untuk sementara, ketiga anak tersebut kini dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dan mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum," ujar Petrus.