3 Pembunuh Notaris di Bekasi Terancam Hukuman Mati

6 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Tersangka A, AWK, dan H dalam kasus pembunuhan notaris di sungai Citarum saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (8/7). Foto: Nasywa Athifah/kumparanTersangka A, AWK, dan H dalam kasus pembunuhan notaris di sungai Citarum saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (8/7). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap notaris bernama Sidah Alatas (59), yang jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Citarum, Bekasi.

Tiga tersangka utama berperan sebagai eksekutor dan 3 lagi sebagai penadah mobil hasil perampasan.

Tiga eksekutor dijerat dengan dakwaan subsider, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup.

“Terhadap para tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480, ini khususnya itu yang penadah,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).

Sedangkan 3 penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Ini rincian pasal-pasal yang dijeratkan kepada para tersangka;

• Pasal 340 KUHP: hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup

• Pasal 338 KUHP: maksimal 15 tahun penjara

• Pasal 365 KUHP: maksimal 15 tahun penjara

• Pasal 480 KUHP (untuk penadah): maksimal 4 tahun penjara

 Rachmadi Rasyad/kumparanKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Sya...
Baca Selengkapnya