ARTICLE AD BOX

Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menguji coba sistem pemantauan lalu lintas berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bernama LANTIP (Lalu Lintas Aman Terkontrol dengan Intelijen Pintar) di Ring Road Barat DIY.
Hasilnya, 61 persen kendaraan terekam melebihi batas kecepatan, bahkan ada yang melaju hingga 120 kilometer per jam.
Kepala Dishub DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menjelaskan bahwa uji coba dilakukan pada 25 Juni hingga 1 Juli 2025. Sistem ini secara otomatis mengukur kecepatan kendaraan yang melintas di jalur tersebut.
“Angka pelanggaran tertinggi mencapai 61 persen dari total kendaraan. Jenis kendaraan pelanggaran paling sering dilakukan oleh kendaraan roda empat seperti mobil penumpang, bus, dan truk dengan catatan oleh sistem adanya kecepatan puncak yang mencapai hingga 120 km/jam,” kata Erni, Rabu (2/7).

Pelanggaran kecepatan paling banyak terjadi pada pukul 07.00–09.00 WIB dan 18.00–21.00 WIB.
Temuan ini, menurut Erni, menjadi dasar bagi Dishub DIY untuk memperluas dan memperkuat penerapan sistem LANTIP sebagai instrumen preventif dan edukatif guna menumbuhkan budaya tertib lalu lintas di DIY.
Berdasarkan data BPS dan Kepolisian, DIY tercatat sebagai daerah dengan rasio kecelakaan tertinggi secara nasional pada 2022, yakni 212 kejadian per 100.000 penduduk. Mayoritas korban berusia 16 hingga 25 tahun.
Sistem LANTIP menampilkan kecepatan kendaraan secara real-time melalui papan digital. Jika kendaraan melebihi batas kecep...