ARTICLE AD BOX

Kadi dan Narti, kakek dan nenek di Indramayu, Jawa Barat, berseteru dengan sang cucu, Zaki Fasa Idan (12 tahun, kelas 5 SD) dan Heryatno (20 tahun), karena masalah tanah.
Kakek dan nenek itu menggugat kedua cucunya serta menantu bernama Rastiah (37 tahun) ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Camat Indramayu, Indra Mulyana, memastikan pemerintah daerah mengayomi seluruh warga, dalam hal ini pihak penggugat juga tergugat, tapi ada perhatian khusus untuk Zaki.
"Kami enggak mungkin membiarkan anak usia 12 tahun teraniaya atau ter-framing. Kami sudah koordinasi dengan pemerintah desa, pihak Pak Kadi, dan juga akan bertemu langsung dengan keluarga Ibu Rastiah," kata Indra, Kamis (10/7).

Menurut Indra, Zaki dan Heryatno adalah cucu tiri Kadi, karena Kadi adalah ayah sambung dari almarhum Suparto, ayah kandung Zaki-Heryatno.
"Kalau di bahasa Indramayu dikenal dengan istilah ‘cucu walon’, tapi tetap mereka itu cucu dari Pak Kadi," ujar Indra.
Lebih lanjut, Indra menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Indramayu untuk mendampingi Zaki.
"Kami juga sedang mengupayakan mediasi kekeluargaan dan berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan," ujarnya.
Indra berharap konflik ini bisa segera selesai dan tidak berdampak buruk terhadap kondisi psikologis Zaki.
"Kami percaya sebenarnya keluarga ini saling menyayangi. Kami berharap persoalan ini bisa selesai de...