Ada Kementerian Haji, UU Kementerian Negara Tak Perlu Direvisi

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Menkum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (18/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanMenkum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (18/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

RUU Haji sudah disahkan dalam paripurna DPR, Selasa (26/8). Dengan ini, akan ada kementerian baru yang mengurus secara khusus haji dan umrah.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, dengan adanya kementerian haji dan umrah ini tidak harus merevisi UU Kementerian Negara. Sebab, secara umum, kementerian urusan haji juga sudah diatur di sana.

"Enggak perlu dong, kan Undang-Undang Kementerian Negara kan tidak membatasi [jumlah kementerian], ya kan. Yang kedua ini adalah kementerian yang sub urusan dari Agama, begitu," jelas Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

Jamaah calon haji Indonesia antre memasuki bus yang membawa mereka untuk menunaikan wukuf di Arafah, Makkah, Arab Saudi, Rabu (4/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTOJamaah calon haji Indonesia antre memasuki bus yang membawa mereka untuk menunaikan wukuf di Arafah, Makkah, Arab Saudi, Rabu (4/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO

Supratman meminta masyarakat bersabar. RUU Haji yang baru saja disahkan DPR ini akan segera diproses oleh pemerintah. Tentu akan ada penandatanganan dari Presiden Prabowo.

"Nanti kalau kementerian haji kan sudah diputuskan tadi di rapat paripurna. Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden," tambah dia.

Supratman mengatakan, ada sejumlah hal krusial yang jadi pokok perubahan dalam UU Haji yang baru ini. M...

Baca Selengkapnya