ARTICLE AD BOX

DPR dan pemerintah sepakat memberikan ruang lebih leluasa kepada para advokat dalam mendampingi kliennya saat menjalani proses penyidikan. Advokat bisa mengajukan keberatan apabila pertanyaan penyidik bersifat intimidasi atau pertanyaan yang menjerat.
Hal itu diatur dalam pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah digodok DPR dan pemerintah.
“Dalam hal penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap tersangka, advokat dapat menyatakan keberatan,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).

Kemudian, anggota Panja, Soedeson Tandra mengusulkan penambahan satu ayat penjelasan ayat sebelumnya yakni agar keberatan advokat dicatat dalam berita acara.
“Ayat yang ketiga, ini yang paling penting. Dalam due process of law tadi, keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dicatat dalam berita acara. Itu ...