Alasan 4 IUP Nikel di Raja Ampat Dicabut: Masalah AMDAL, Masuk Kawasan Geopark

3 minggu yang lalu 12
ARTICLE AD BOX
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana PutraMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat dicabut, dari total 5 perusahaan yang beroperasi.

Perusahaan yang dicabut izinnya yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup, terjadi pelanggaran lingkungan di keempat wilayah IUP.

"Pertama secara lingkungan, atas apa yang disampaikan oleh Menteri LH pada kami itu melanggar," ungkap Bahlil saat konferensi pers, Selasa (10/6).

Alasan kedua yaitu keempat perusahaan tersebut masuk dalam kawasan geopark Raja Ampat. Bahlil menyebutkan, hanya PT Gag Nikel saja yang kawasannya di luar geopark.

Dia memastikan pemerintah tetap melindungi dan mempertahankan konservasi biota laut di Raja Ampat, sehingga perusahaan yang termasuk kawasan geopark harus dihentikan operasionalnya.

"Sekalipun perdebatan yang akan terjadi adalah izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark, tapi Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk tetap menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita," tutur Bahlil.

Alasan terakhir, lanjut Bahlil, yakni atas saran dari pemerintah daerah sete...

Baca Selengkapnya