Alasan Kejagung Jadikan Ibrahim Arief Tahanan Kota di Kasus Korupsi Laptop

10 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Foto: Nadia Putri Rahmani/AntaraMantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Foto: Nadia Putri Rahmani/Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Salah satunya, adalah Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Sementara tiga tersangka lainnya yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Mulatsyah; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih; dan Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Setelah menetapkan tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih di Rutan Kejagung. Sementara itu, Ibrahim Arief berstatus sebagai tahanan kota. Hal itu karena faktor kondisi kesehatannya.

"Untuk Ibrahim Arief, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).

Sementara itu, tersangka lainnya yakni Jurist Tan, belum dilakukan penahanan karena saat ini masih berada di luar negeri. Kejagung telah menetapkan statusnya sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kami pertama sudah melakukan DPO dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan [Jurist Tan] bisa hadir, bisa pulang di Tanah Air," ucap Qohar.

Baca Selengkapnya