ARTICLE AD BOX

Advokat Tony Budidjaja mengadu ke Komisi III DPR RI untuk membahas kasus fitnah yang menjerat dirinya.
Ia menganggap dirinya menjadi korban kriminalisasi hukum saat menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum dalam menangani perkara sengketa aset kliennya.
"Bahwa saya dikriminalisasi dengan cara mendisinformasi atau membuat suatu perkara yang tidak ada menjadi ada. Saya dituduh atas dasar pasal 137 KUHP yaitu menuduh secara fitnah terhadap satu pihak, pihak yang dimaksud adalah debitur dari pihak klien saya," kata Tony dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7).
Perkara ini bermula dari sengketa aset antara Vinmar Overseas, Ltd dan PT Sumi Asih Oleochemical Industry. Pada Mei 2009, lembaga arbitrase International Centre for Dispute Resolution (ICDR) memutuskan PT Sumi Asih harus membayar kewajiban kepada Vinmar.
Putusan itu kemudian dimintakan eksekusi lewat PN Jakarta Pusat pada 2016, yang diteruskan ke PN Bekasi. Namun saat juru sita datang ke pabrik PT Sumi Asih di Bekasi pada Januari 2017, eksekusi batal karena perusahaan itu disebut berbeda entitas dengan PT Sumi Asih Oleochemical Industry.
