ARTICLE AD BOX

KPK menyampaikan alasan memanggil mantan Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyidik perlu keterangannya karena menemukan adanya kejanggalan dari hasil audit BPK.
"Jadi yang bersangkutan ini dulu sebagai auditor dia melaksanakan audit di Bank Jabar Banten itu, BJB. Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya," ujar Asep dalam jumpa pers, Kamis (7/8).
Sehingga, KPK perlu melakukan pendalaman untuk mencari penyebab kejanggalan itu bisa timbul. Namun Asep tak menjelaskan detail kejanggalan yang dimaksud.
"Kita sedang perdalam dari hasil auditnya tersebut karena ada beberapa temuan-temuan yang kemudian menjadi berbeda temuannya. Itu yang sedang kita perdalam apakah memang temuannya itu kemudian ditindak lanjuti atau temuannya itu berkurang karena ada sesuatu hal, seperti itu yang sedang kami dalami," jelasnya.
Di sisi lain, Asep mengungkapkan, Ahmadi tak memenuhi panggilan pemeriksaan kali ini.
"Saudara ANS hari ini tidak hadir. Tentu kita akan jadwal ulang," katanya.
Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan bahwa dugaan korupsi Bank BJB yakni terkait penempatan iklan di media pada 2021-2023.
Pada kurun waktu itu, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar. Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Beke...