ARTICLE AD BOX

Tujuh anggota Brimob berinisial Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G, telah dinilai melanggar kode etik Polri usai menabrak dan melindas pengendara ojol, Affan Kurniawan. Ketujuh anggota itu ditetapkan sebagai terduga pelanggar.
Kenapa mereka tak disebut sebagai tersangka?
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim mengatakan, status terduga pelanggar sama maknanya dengan tersangka dalam sistem peradilan umum. Dengan kata lain, menurut dia, status ketujuh anggota itu sebenarnya adalah tersangka.

"Terduga pelanggar ini sama saja sudah ditentukan tersangka kalau di peradilan umum ya, kalau di kode etik itu terduga pelanggar," kata dia di Mabes Polri pada Jumat (29/8).
Kini, Abdul memastikan pihaknya akan fokus untuk mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para anggota itu. Selanjutnya, barulah pihaknya akan mengusut unsur pidananya.
"Perbuatan pidananya di mana nanti baru kita limpahkan ke sesuai dengan fungsi apa yang menangani...