Aliansi Lampung Bergerak Desak Pengukuran Ulang HGU Dilakukan Menyeluruh

6 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 Eka Febriani / Lampung GehKoordinator Aliansi Lampung Bergerak, Rosim Nyerupa | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung – Aliansi Lampung Bergerak menyatakan dukungan terhadap rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan pengukuran ulang lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Lampung.

Namun, Koordinator Aliansi Lampung Bergerak, Rosim Nyerupa menegaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pemegang HGU di Provinsi Lampung.

"Kalau alasan ukur ulang karena konflik agraria, maka semua perusahaan harus diperlakukan sama. Tidak bisa hanya satu pihak saja yang dijadikan sasaran," ujar Rosim, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, pada Senin (21/7).

Aliansi tersebut mencatat terdapat sejumlah perusahaan besar yang menguasai lahan dalam skala besar di berbagai wilayah Lampung, namun tidak pernah disinggung dalam wacana pengukuran ulang.

Perusahaan-perusahaan ini beroperasi dengan izin HGU dan tersebar di berbagai kabupaten seperti Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan sekitarnya.

Rosim mengingatkan, dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan pengukuran ulang yang tidak merata dapat memicu kekhawatiran di masyarakat dan pelaku usaha.

Ia mencontohkan, salah satu perusahaan yang saat ini menjadi sorotan mempekerjakan lebih dari 60.000 orang secara langsung maupun tidak langsung, mulai dari petani plasma, buruh panen, sopir, hingga pekerja di sektor pengolahan.

"Jika stigma negatif terus dibangun tanpa dasar hukum yang kuat, gelombang pemutusan hubungan kerja bisa saja terjadi. Siapa yang akan menanggung dampaknya?” lanjutnya.

Rosim menegaskan, perjuanga...

Baca Selengkapnya