Amicus Curiae: Tom Lembong Tak Raup Keuntungan Pribadi dari Impor Gula

5 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Tom Lembong jelang sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanTom Lembong jelang sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Pajak menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Amicus curiae itu diserahkan oleh Suhandi Cahaya selaku ahli pidana dan David Lesmana selaku praktisi pajak sekaligus perwakilan lembaga tersebut, Kamis (17/7).

Dalam amicus curiae itu, Suhandi menilai bahwa kasus Tom Lembong tersebut unik. Begini penjelasannya:

"Kasus korupsi yang disangkakan kepada Tom Lembong termasuk unik, karena Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi tanpa memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri, baik materi maupun nonmateri," kata Suhandi dalam keterangannya, Kamis (17/7).

"Hal ini sangat tidak lazim. Karena pelaku korupsi umumnya menuntut imbalan untuk keuntungan pribadi," ujar Suhandi.

Perwakilan dari Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Pajak, David Lesmana, usai menyerahkan amicus curiae untuk perkara Tom Lembong, saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanPerwakilan dari Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Pajak, David Lesmana, usai menyerahkan amicus curiae untuk perkara Tom Lembong, saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Di dalam dakwaannya, Tom disebut memperkaya pihak lain yang merupakan...

Baca Selengkapnya