ARTICLE AD BOX

Anggota DPD RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hilmy Muhammad (Gus Hilmy), mempertanyakan penanganan hukum terhadap lima orang pemain judi online yang ditangkap Polda DIY karena mengakali promo sehingga merugikan bandar. Ia menilai proses hukum dalam kasus ini tidak selaras dengan prinsip keadilan dan logika hukum.
“Ini janggal. Yang dilaporkan adalah kerugian dari sistem yang jelas-jelas ilegal, yaitu platform judi online. Tapi yang ditangkap justru lima orang pengguna yang katanya merugikan bandar. Pertanyaannya, mengapa situsnya tidak ditindak? Dan siapa sebenarnya pelapornya?” ujar Gus Hilmy, Kamis (7/8).
Kasus ini bermula dari laporan kerugian senilai Rp477 juta dari pihak situs judi online. Namun, Polda DIY menyatakan bahwa pelapor bukanlah bandar dan tidak memiliki keterkaitan dengan sindikat. Pernyataan ini dinilai belum menjawab inti persoalan.
“Kalau pelapor tahu itu judi online, berarti ia juga bagian dari sistem ilegal itu. Mengapa justru dianggap sebagai korban? Ini logika hukum yang terbalik. Pelapor juga harus diperiksa. Ini bukan penegakan hukum, ini pembiaran terhadap kejahatan berjaringan, tajam ke bawah tumbul ke bandar,” lanjutnya.

Gus Hilmy menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam praktik judi online berada dalam lingkaran tindak kriminal, termasuk pelapor kerugian.
“Membantu kejahatan adalah kejahatan. Kalau seseorang mengoperasikan atau bahkan hanya melaporkan ker...