Aturan Jam Kerja Disnaker yang Telah Diatur Undang-Undang

5 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Ilustrasi Aturan Jam Kerja Disnaker, Sumber Unsplash Ocean NgIlustrasi Aturan Jam Kerja Disnaker, Sumber Unsplash Ocean Ng

Disnaker atau Dinas Tenaga Kerja telah mengatur jam kerja maksimal melalui peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, semua perusahaan wajib mematuhi aturan jam kerja Disnaker tersebut.

Bila tak mematuhinya, pekerja bisa melaporkan perusahaan bersangkutan ke dinas. Perusahaan ini akan mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Aturan Jam Kerja Disnaker untuk Dipatuhi

Ilustrasi Aturan Jam Kerja Disnaker, Sumber Unsplash Insung YoonIlustrasi Aturan Jam Kerja Disnaker, Sumber Unsplash Insung Yoon

Pekerja perlu bekerja dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Namun, jam kerja tersebut tak boleh terlalu panjang. Menurut Mendesain Ruang Belajar Tanpa Batas, Lutfi Hardiyanto, dkk (2025: 26), jam kerja yang terlalu panjang bisa meningkatkan risiko masalah kesehatan mental.

Tak hanya itu, jam kerja yang terlalu lama juga dapat mempengaruhi kesehatan fisik dan konsentrasi. Akibatnya, pekerja bisa mudah sakit dan peluang terjadinya kecelakaan kerja semakin meningkat.

Untuk menghindari hal tersebut, Disnaker telah menerbitkan aturan jam kerja melalui Undang-undang Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja. Berikut hal-hal yang perlu diketahui dari aturan jam kerja tersebut.

1. Jam Kerja Normal

Bila pekerja bekerja selama 6 hari, maka dirinya bisa bekerja 7 jam per hari dengan total 40 jam per minggu. Namun bila bekerja selama 5 hari, pekerja bisa bekerja 8 jam per hari dengan total jam ...

Baca Selengkapnya