Ayah di Tamansari Tega Cabuli Anak Kandung Usia 6 Tahun

1 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock

Polisi menangkap seorang pria berinisial MRS (27) terkait kasus pencabulan terhadap anak perempuannya yang masih berusia 6 tahun di Tamansari, Jakarta Barat pada Minggu (27/7).

Terungkapnya kasus itu setelah keluarga lain melapor ke polisi.

“Kami menerima laporan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya sendiri," kata Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kennardi, kepada wartawan pada Kamis (14/8).

Pelaku saat ini masih diperiksa. Polisi belum membeberkan kronologi kasus itu.

Sementara korban sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk dicek kondisi psikologisnya.

"Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kronologi perbuatannya," ujarnya.

"Korban telah mendapatkan pendampingan dan penanganan," tandasnya.

Baca Selengkapnya