Bahlil Serahkan ke Aparat soal Tambang Ilegal di IKN: Bukan Domain Kami

4 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau sumur rakyat di kawasan Ledok, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025). Foto: Muhammad Fhandra/kumparanMenteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau sumur rakyat di kawasan Ledok, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyerahkan sepenuhnya kasus pertambangan batu bara ilegal di Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurut Bahlil, kasus pertambangan ilegal di IKN bukan merupakan kewenangan Kementerian ESDM. Dia menilai pemerintah bertugas mengawasi pertambangan yang memiliki izin alias legal.

"Kalau tambang ilegal kan APH, kita itu kan mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya," tegasnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (18/7).

Kasus itu diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Pertambangan batu bara ilegal tersebut berada di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, kawasan konservasi di wilayah IKN Kalimantan Timur.

"Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum ya," tandas Bahlil.

Adapun Bahlil baru saja resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM dan melantik Rilke Jeffri Huwae sebagai pimpinan tertingginya.

Dia menyebutkan fokus utama dari Ditjen Gakkum adalah menata izin pertambangan mineral dan batu bara serta pengeboran migas yang ilegal. Untuk itu, dia membutuhkan peran kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga KPK.

Pekerja berjalan menuju pintu masuk kawasan inti IKN, Jumat (11/7/20...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya