Bapanas: Peritel Tak Perlu Tarik Beras Oplosan di Pasaran, Jual Murah Saja

4 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi usai rapat bersama Komisi IV DPR di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Kamis (17/7/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi usai rapat bersama Komisi IV DPR di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Kamis (17/7/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons pelaku usaha ritel yang bersedia menarik beras yang tidak sesuai standar dari pasaran.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, beras yang mulanya diklaim sebagai beras premium namun ternyata diketahui memiliki broken atau patahan lebih dari premium, masih bisa dimanfaatkan untuk dijual lebih murah.

Beras premium seharusnya memiliki persentase patahan 15 persen dengan kadar air 14 persen dan derajat sosoh 95. Sementara medium harusnya memiliki persentase patahan 25 persen dengan kadar air 14 persen dan derajat sosoh 95.

“Dijual murah aja, misalnya gini, brokennya harusnya 15 (persen). Kemudian misalnya brokennya 30 (persen), jual aja senilai broken 30. Susahnya apa? Abisin aja clearance. Terus Yang di penggilingan padinya, settingnya dibenerin lagi. Kali-kali aja geser-geser, kan? Itu kan digital semua,” kata Arief di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (17/7).

Arief membeberkan alasan pelaku usaha atau produsen beras disebut melakukan pelanggaran hingga harus dipidana, bukan hanya karena melakukan pencampuran atau deviasi mutu.

Namun, menurut dia, pidana bisa dikenakan jika produsen memproduksi barang yang tidak sesuai dengan label yang diklaim pada kemasan, sehingga menyesatkan konsumen. Menurut dia ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk beras, tetapi untuk semua komoditas.

“Kalau tidak sesuai, tidak boleh. Itu pidana. Enggak usah beras deh. Sekarang kita bicara...

Baca Selengkapnya