ARTICLE AD BOX

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali meminta majelis hakim membebaskannya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidik Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan tanggapan atas replik atau duplik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Dalam penutup dupliknya, Hasto awalnya meminta agar hakim menyatakannya tidak bersalah dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
"Menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi," ujar Hasto.
"Menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tambah dia.
Oleh karena hal tersebut, Hasto meminta hakim agar menjatuhkan vonis bebas dan melepaskannya dari segala tuntutan jaksa.
"Membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ucap Hasto.
Hasto juga meminta agar menjatuhkan putusan agar ia dibebaskan dari tahanan. Termasuk juga agar nama baiknya dipulihkan.
"Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya putusan terhadap diri Terdakwa yang seadil-adilnya," tutur Hasto.
