ARTICLE AD BOX

Pemerintah memastikan tidak semua produk dari Amerika Serikat (AS) akan bebas tarif saat masuk ke Indonesia, meski kedua negara telah menyepakati kebijakan tarif nol persen untuk sebagian besar komoditas asal Negeri Paman Sam tersebut.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan dari total 11.552 pos tarif dalam skema Harmonized System (HS), sebanyak 11.474 pos tarif atau setara 99 persen telah disepakati mendapat perlakuan bebas tarif.
Namun, Susiwijono mengatakan beberapa produk sensitif tetap akan dikenakan tarif, seperti minuman keras dan daging babi. Menurut dia, dua komoditas itu akan dikenakan bea masuk.
Produk-produk yang dikecualikan, kata Susiwijono, adalah barang-barang yang dinilai tidak relevan atau sensitif secara sosial dan budaya di Indonesia.
"Ada beberapa produk yang sekarang kita diskusikan untuk tidak digunakan nol persen, dan mereka sepakat. Contoh minuman alkohol. Kemudian yang sebenarnya tidak mungkin impor kita, tapi kita juga minta tidak nol, daging babi misalkan," kata Susiwijono kepada wartawan di kantornya, Jumat (18/7).
Menurut dia, kebijakan tarif 0 persen ini bukan hal yang benar-benar baru. Bahkan sebelum masa pemerintahan Donald Trump, sebagian besar barang asal Negeri Paman Sam sudah masuk ke Indonesia tanpa dikenakan bea masuk.