ARTICLE AD BOX

Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengaku kecewa dengan vonis 4,5 tahun pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepadanya.
Tom menyebut, Majelis Hakim hanya meng-copy paste atau persis meniru ulang tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.
"Saya menyesalkan bahwa, kalau saya lihat, vonisnya majelis, itu kembali lagi, seperti copy paste, copas dari tuntutan Penuntut [Umum]," kata Tom kepada wartawan seusai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
"Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli," jelas dia.
Tom juga menilai putusan yang diketok Majelis Hakim mengesampingkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan. Hal itu pun dinilai Tom sebagai sesuatu yang janggal.
"Saya kira Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting," ucap Tom.
"Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," imbuh dia.
Lebih lanjut, Tom pun menyinggung bahwa...