Baru Bahas 3 Pasal, Raperda Pengelolaan Pertambangan DIY Diskors

2 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Pandangan Jogja/Resti DamayantiKetua Pansus Raperda Pengelolaan Raperda Pertambangan DPRD DIY, Aslam Ridlo. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dihentikan sementara sejak awal Juli 2025.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertambangan, Aslam Ridllo, mengatakan sidang terakhir pada 4 Juli 2025 memutuskan untuk diskors karena Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum melengkapi tiga dokumen teknis yang dibutuhkan DPRD.

”Dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat, rencana reklamasi dan rencana pascatambang untuk setiap wilayah pertambangan rakyat, dan cetak biru program pemberdayaan masyarakat,” kata Aslam saat ditemui di kantornya, Senin (11/8).

Menurutnya, data detail wilayah tambang yang memuat informasi lokasi hingga kecamatan belum tercantum dalam draf Raperda. Hingga kini, Pansus baru membahas tiga pasal. Pasal berikutnya belum dapat dibahas karena memuat dokumen yang belum dilengkapi Pemda DIY.

Apa yang Berubah dari Aturan Sebelumnya?

Aktivitas penambangan pasir di aliran sungai Gendol, Gunung Merapi, Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/ama/pri.)Aktivitas penambangan pasir di aliran sungai Gendol, Gunung Merapi, Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/ama/pri.)

Raperda ini merupakan revisi atas Perda Nomor 1 Tahun 2018. Aslam menyebut ada sejumlah poin baru, seperti pengaturan iuran pertambangan yang sebelumnya belum diatur, konsep reklamas...

Baca Selengkapnya