ARTICLE AD BOX

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah belum mengkaji fatwa haram sound horeg seperti yang dilakukan MUI Jawa Timur. Namun bila ada dampak negatif, pihaknya tetap akan membuka diri.
"Belum hari ini, kita belum (lakukan kajian sound horeg)," ujar Ahmad Daroji saat dihubungi kumparan, Kamis (10/7)
Ia mengatakan, dalam penerbitan sebuah fatwa, pihaknya harus melakukan kajian mendalam. Ia menilai, sejauh ini fenomena sound horeg di Jawa Tengah cukup berbeda dengan Jawa Timur.
"Kasus itu (miras, joget, dan merusak) di tempat kita belum terjadi ya. Jadi gini, masing-masing kasus seperti miras kan sudah ada fatwa haramnya, kalau itu tidak perlu difatwakan lagi. Artinya kalau ada motif apa itu perlu fatwa baru," jelas dia.

Sehingga, lanjut dia, selama tidak ada minuman keras atau hal-hal lain yang sudah diharamkan oleh agama, maka sah-sah saja pertunjukan sound horeg tetap ada.
"Asalkan tidak ada yang haram-haram, itu kan tidak perlu diharamkan," tegas Daroji.
Meski begitu, menegaskan, bila ada dampak negatif yang membahayakan masyarakat dalam pertunjukan sound horeg maka pihaknya akan ikut melakukan kajian.
"Kalau itu sudah ada permintaan masyarakat karena ada yang membahayakan maka akan dikeluarkan," kata Daroji.