ARTICLE AD BOX

Seorang pembelot Korea Utara mengajukan tuntutan perdata dan pidana terhadap Pemimpin Tertinggi Kim Jong-un dan 4 pejabat Pyongyang lainnya atas penyiksaan yang dialaminya selama ditahan di sana.
Pembelot itu bernama Choi Min-kyung. Dia melarikan diri dari Korut ke China pada 1997, tapi secara paksa dipulangkan kembali pada 2008. Dia kemudian melarikan diri lagi dari Korut pada 2012 dan seterusnya tinggal di Korea Selatan.
Saat secara paksa dipulangkan kembali ke Korut dari China, dia menyatakan mengalami pelecehan seksual dan penyiksaan.
Sekilas Tuntutan
Dikutip dari BBC, Kamis (10/7), kasus itu akan diajukan pada Jumat (11/7) besok dan menjadikannya gugatan yang pertama kali dilakukan pembelot terhadap Korut.
Pengadilan Korsel sebelumnya telah memutuskan untuk melawan Korut atas klaim serupa tentang pelanggaran yang diajukan oleh warga Korsel. Namun, putusannya oleh Korut diabaikan dan dinilai bersifat simbolis.
Kelompok HAM, Pusat Data Basis untuk HAM Korea Utara (NKDB), mengatakan berencana akan membawa kasus Choi ke PBB dan Pengadilan Pidana Internasional.
"Saya sungguh berharap langkah kecil ini dapat menjadi landasan bagi pemulihan kebebasan dan martabat manusia, sehingga tidak ada lagi warga Korut yang tak bersalah yang menderita di bawah rezim yang brutal ini," kata Choi berdasarkan pernyataan NKDB pada Rabu (9/7) kemarin.
"Sebagai korban penyiksaan dan penyintas rezim Korut, saya memikul tanggung jawab yang mendalam dan mendesak agar dinasti Kim bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan," katanya lagi.
Choi yang kini tinggal di Korsel mengatakan trauma psikologis akibat apa yang dia alami di Korut masih ada dan terus bergantung pada pengobatan.
Selam...