ARTICLE AD BOX

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, seorang pembelot Korea Utara menggugat Pemimpin Tertinggi Kim Jong-un atas dugaan kejahatan kemanusiaan. Pembelot bernama Cho Min-kyung, dengan bantuan Pusat Dukungan Hukum HAM NKDB, menggugat Kim dan empat pejabat Pyongyang lainnya atas penyiksaan dan pelecehan yang dialaminya saat ditahan di Korea Utara. Gugatan pidana dan perdata ini diajukan ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul dan Kantor Kejaksaan Pusat Seoul, Jumat (11/7) pukul 15.00 waktu setempat. Choi yang juga mewakili Asosiasi Keluarga Korban Penjara Korea Utara (NKIVFA), menyatakan bahwa dirinya masih menderita PTSD parah meski sudah 13 tahun menetap di Korea Selatan. Ia berharap gugatan ini bisa menggugah perhatian dunia terhadap krisis HAM di Korea Utara. Menurut NKDB, Choi sempat dipulangkan paksa dari China ke Korea Utara pada 2008 dan ditahan selama lima bulan di beberapa fasilitas tahanan. 📸: Dok. Reuters. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus #kimjongundigugat #news #videonews #kimjongun Baca Selengkapnya