ARTICLE AD BOX

KPK tengah mendalami alasan di balik diskresi yang dikeluarkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, terkait pembagian kuota haji tambahan 2024.
Gus Yaqut membagi kuota haji antara reguler dan khusus 50%-50% untuk haji 2024. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Gus Yaqut pada 15 Januari 2024.
KPK menduga pembagian ini tak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, KPK merujuk aturan bahwa pembagian seharusnya adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, kuota tambahan 20 ribu jemaah haji dibagi dengan mekanisme 50% haji reguler dan 50% haji khusus. Dengan demikian, pembagiannya menjadi 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus.
"Kita akan dalami itu, mengapa ada diskresi aturan itu, kenapa diskresi itu berkebalikan dengan niat awal pemberian kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (21/8).
Pendalaman, lanjut Budi, akan dilakukan mengingat adanya perbedaan keputusan pembagian kuota haji tahun 2024 dengan tahun 2023.
Dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023, kuota haji tambahan dibagi yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Dari total 8 ribu kuota tambahan, 7.360 dialokasikan untuk haji reguler, sementara 640 sisanya untuk haji khusus. SK ini diteken Gus Yaqut pada 19 Mei 2023.
"Tentu ini nanti akan menjadi pengayaan bagi penyidik. Artinya memang ada dua hal yang berbeda antara SK Menteri tahun 2023 dengan SK Menteri 2024," jelas Budi.
Adapun barang bukti terkait SK Menteri Agama 2023 dan 2024 telah diserahkan oleh Koordinator Masya...