Berkas Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM Sudah P21, Kejaksaan Siap Limpahkan

17 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

MANADO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan jika berkas lima orang tersangka dugaan korupsi Dana Hibah Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang diterima dari Polda Sulut telah lengkap atau sudah P21.

Kepala Kejati Sulut, Andi Muhammad Taufik, menyebutkan jika pihaknya telah meneliti seluruh berkas kelima tersangka tersebut, dan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan untuk kemudian dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni ke Pengadilan.

"Sudah P21. Semua telah diteliti oleh Jaksa dan telah kita terima. Kita kini persiapkan untuk dilimpahkan (pengadilan)," kata Andi, Jumat (1/8).

Adapun kelima orang tersangka tersebut masing-masing:

  • Eks Sekretaris Provinsi Sulut, Steve Kepel

  • Eks Kepala BKAD Pemerintah Provinsi Sulut, Jefry Korengkeng

  • Eks Kepala Biro Kesra, Fereydi Kaligis

  • Eks Asiste...

Baca Selengkapnya