ARTICLE AD BOX

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memblokir sistem kepegawaian beberapa instansi yang telat melaporkan hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). BKN telah menetapkan pengangkatan PPPK dipercepat dan paling lambat pada 1 Oktober 2025.
Sekretaris Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Jumiati, mengatakan langkah pemblokiran itu agar instansi terkait memperkuat komitmennya terhadap jadwal yang ditetapkan.
“Jadi ini mendorong teman-teman instansi juga konsisten, komitmen juga dengan jadwal yang ada, dengan proses, target kita yang juga kita sudah ditetapkan. Kita juga harus komit bersama,” kata Jumiati dalam forum publik RI di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8).

Jumiati menjelaskan pemblokiran yang dilakukan itu hanya sementara, bukan secara permanen. Dengan pemblokiran tersebut, instansi terkait diharapkan bisa mempercepat pelaporan hasil kelulusan PPPK.
“Harapannya mempercepat, teman-teman kan juga perlu kejelasan ya,” ujar Jumiati.