ARTICLE AD BOX

Polda Jawa Barat menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus perdagangan bayi sindikat internasional.
Para pelaku ini sudah beraksi sejak 2023. Ada 25 bayi yang mereka jual. Namun 6 bayi berhasil diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan bayi-bayi yang dibeli sejak dalam kandungan sebesar Rp 11-16 juta itu dibuatkan dokumen-dukumen palsu dan orang tua palsu. Bayi itu lalu dijual ke Singapura dengan modus adopsi.
"Dibawa ke Singapura. Nah ketika ke Singapura inilah, orang tua palsunya tadi juga ikut ke sana, seolah-olah dia adalah orang tua asli dari bayi itu, menyampaikan bahwa memang karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan perawatan, sehingga mereka akan menjual bayinya untuk diadopsi oleh adopter yang ada di sana," kata Hendra dalam jumpa pers di Polda Jabar, Kamis (17/7).
Selain ke Singapura, ada satu bayi yang dijual dengan modus adopsi ke Jakarta.
"Satu (bayi) di Jakarta yang terungkap," ucapnya.
Polisi akan mencari para orang tua yang mengadopsi bayi-bayi tersebut. Bukan hanya di dalam negeri tetapi juga ke Singapura.
"Dalam waktu dekat ini kita adalah mencari adopter yang ada di sana," katanya.
13 tersangka kini ditahan di Polda Jabar. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.