ARTICLE AD BOX

Bupati Pati, Sudewo, membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebanyak 250 persen.
Kebijakan kenaikan tersebut ia cetuskan pada Mei 2025 dan memicu protes dan unjuk rasa yang rencananya akan digelar pada 13 Agustus 2025.
"Mencermati perkembangan situasi-kondisi, juga mengakomodir aspirasi, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 saya batalkan," kata Sudewo di Pati, Jumat (8/8).Ia melanjutkan, "Untuk menciptakan situasi aman dan kondusif dan dalam rangka melancarkan perekonomian dan pembangunan Kabupaten Pati, saya sampaikan berarti pembayaran pajak PBB-P2 akan kembali seperti semula seperti pada tahun 2024."
Bagi yang Telanjur Bayar

"Dan bagi yang sudah telanjur membayar maka uang sisanya itu akan dikembalikan oleh pemerintah," kata Sudewo.
Teknis pengembalian, kata dia, akan diatur oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan oleh kepala desa.
Sudewo menyatakan bahwa ia akan tetap konsisten membangun Kabupaten Pati secara maksimal, melayani masyarakat Pati setulusnya. Pembatalan kebijakan ini hanyalah murni untuk menciptakan situasi yang kondusif.
"Kita kompak, solid, gotong royong membangun Kabupaten Pati," kata Sudewo.