ARTICLE AD BOX

HiPontianak - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani, membenarkan adanya permohonan pembuatan Akta Kelahiran tiga bayi yang belakangan terungkap akan dijual ke Singapura. Menurutnya, dua dari tiga bayi tersebut dikeluarkan Akta Kelahirannya karena sesuai syarat yang berlaku.
"Jadi sebetulnya dari Polda Jawa Barat sudah mengklarifikasi dengan petugas Dinas Dukcapil pada tanggal 11 Juli 2025 kemarin dan juga Polda Provinsi Kalimantan Barat. Memang diduga ada akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil. Nah, telah kami periksa berkas-berkas persyaratannya, kemudian dari dua akta yang diterbitkan itu memang lengkap berkasnya sesuai dengan Permendagri 108 Tahun 2019. Kemudian sebelum diterbitkan, petugas kami sudah mengklarifikasi dengan pihak rumah sakit berkaitan Surat Keterangan Lahir. Dan Alhamdulillah Surat Keterangan Lahir itu memang benar dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Medika, yang satu lagi oleh Rumah Sakit Anugerah. Sehingga dengan klarifikasi itu akta kelahiran dua anak ini bisa kita terbitkan," ungkap Erma pada Kamis, 17 Juli 2025.
Namun Erman bilang, ada satu bayi yang tak bisa dikeluarkan Akta Kelahirannya karena Surat Keterangan Lahir yang diberikan kepada petugas Dukcapil bodong atau palsu.
"Sementara satu lagi itu tidak kita terbitkan, karena setelah hasil klarifikasi dengan pihak Puskesmas Gang Sehat, ternyata itu Surat Keterangan Lahir yang tidak terdaftar di Puskesmas Gang Sehat dan bidan juga yang menandatangani Surat Keterangan Lahir itu bukan petugas Puskesmas Gang Sehat," tambahnya.