Catatan dan Bantahan Pengacara Tom Lembong Atas Tuntutan 7 Tahun Bui dari Jaksa

7 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, membeberkan sejumlah catatan atas tuntutan jaksa terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Catatan itu juga memuat sejumlah bantahan atas argumen jaksa yang mendasari tuntutan 7 tahun penjara terhadap Tom Lembong.

Apa saja?

Pertama, Ari Yusuf membeberkan bahwa fakta di persidangan, yang menurut pihaknya sudah diakui saksi maupun ahli, bahwa tidak pernah terjadi surplus gula pada saat Tom menjadi Menteri Perdagangan.

"Jaksa masih saja mengatakan impor pada saat surplus," kata Ari Yusuf dalam keterangannya, Minggu (7/6).

Menurutnya, stok akhir gula pada saat Tom menjabat bukanlah kondisi surplus. Karena stok kelebihan itu merupakan stok yang akan digunakan pada awal tahun (buffering stock).

"Karena kebutuhan gula per tahun akan lebih besar. Stok gula nasional tidak pernah memenuhi jumlah kebutuhan konsumsi," kata dia.

Kedua, lanjut Ari Yusuf, dalam fakta persidangan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam impor Gula Kristal Mentah (GKM). Menurutnya, jaksa masih kukuh mengatakan hal itu melanggar aturan, tetapi tidak disebutkan aturan mana yang dilanggar.

"Lebih lanjut tidak ada keterangan saksi yang menyatakan stabilisasi stok dan harga gula harus impor GKP (Gula Kristal Putih)," katanya.

Ketiga, di persidangan, semua proses pengadaan gula dis...

Baca Selengkapnya