Cekcok Karena Pindah Rumah Tanpa Izin, Seorang Suami di Lampung Aniaya Istri

4 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX

 Dok Humas Polres Lampung TengahPelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah

Lampung Geh, Lampung Tengah - Berawal dari cekcok karena pindah rumah tanpa izin, seorang suami di Lampung Tengah tega menganiaya istrinya. Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan yang berada di Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah pada Kamis (7/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto mengatakan pelaku berinisial FJ (41) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kabupaten Tulang Bawang. "Pelaku saat ini telah ditangkap karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya YS (41)," katanya. Sunarto menjelaskan berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan itu terjadi berawal dari cekcok karena pindahan rumah.

 Dok Humas Polres Lampung TengahBarang bukti senjata tajam yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah

"Jadi pelaku ini datang ke rumah kontrakan, keduanya cekcok mulut karena korban pindah rumah tanpa sepengetahuan pelaku. Saat itu, pelaku menampar korban tiga kali di bagian pipi kanan," ucapnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian bibir bawah. Pasca kejadian itu, anak korban langsung melapor ke Polsek Seputih Mataram. Usai menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. "Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit coklat yang disimpan di dalam jaket jeans yang dikenakan oleh pelaku," ungkapnya. Saat in...

Baca Selengkapnya