ARTICLE AD BOX

Kasus pelecehan seksual terjadi saat penerbangan maskapai Citilink QG 9669 rute Bali-Jakarta pada 14 Juli 2025. Seorang penumpang berinsial IM (50 tahun) ditetapkan sebagai tersangka.
Tarkait kasus tersebut, Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Tashia Scholz, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kepolisian.
"Citilink menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses investigasi lebih lanjut," kata Tashia dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (16/7).
Menurutnya, sesaat setelah pesawat mendarat di Jakarta, kru Citilink segera memberikan bantuan dan pendampingan kepada korban untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Citilink sangat menyesalkan kejadian ini dan menyatakan komitmen penuh dalam menjaga keselamatan, kenyamanan dan keamanan seluruh penumpang di setiap penerbangan," katanya.
Sebelumnya, dugaan tindak pelecehan seksual dialami oleh penumpang maskapai Citilink dalam perjalanan rute Denpasar-Jakarta, Selasa, (15/7) dini hari.
Penumpang perempuan tersebut mendapatkan dugaan pelecehan di dalam pesawat. Kasus dugaan pelecehan ini sudah dilaporkan korban ke polisi.