HGB-HGU Telantar Diambil Alih Negara, BMN Tak Dimanfaatkan Jadi Aset Danantara

4 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 Wendiyanto Saputro/kumparanIlustrasi Barang Milik Negara: Wendiyanto Saputro/kumparan

Tanah tidak bersertifikat hak milik yang telantar bakal diambil alih negara. Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi menyebut hal ini sudah memiliki dasar hukum dan dilakukan untuk menghindari konflik agraria.

Tanah tidak bersertifikat yang dimaksud adalah tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU). Meski begitu prosesnya akan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Karena dibiarkan sekian lama, ada orang yang menduduki, kemudian terjadi konflik agraria. Tapi pemerintah tidak akan serta-merta melakukan seperti itu karena ada masa tunggunya, sekian tahun, ada peringatannya, tiga kali peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan,” kata Hasan di Istana Presiden, Jakarta Pusat pada Rabu (16/7).

Hasan juga menegaskan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. “Jadi bukan kebijakan baru. Dasar hukumnya sudah ada,” ujarnya.

Dalam Pasal 7 beleid tersebut dijelaskan bahwa tanah HGB, HGU, hak pakai, hak pengelolaan dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah merupakan objek penertiban tanah telantar.

Dengan begitu baik untuk HGB maupun HGU yang sudah tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan atau tidak diusahakan selama 2 tahun sejak diterbitkannya hak akan ditertibkan.

Selain untuk menghindari konflik agraria, Hasan juga menjelaskan penerapan aturan tersebut juga akan membawa semangat keadilan.

“Jadi kalau ada kapital-kapital besar yang memiliki lahan atau mengelola lahan di luar kewenangannya. Misalnya dia dapat hak untuk mengelola 100 ribu hektare. Tapi dia mengelola 150 ribu hektare, dan sisanya itu tentu...

Baca Selengkapnya