Daftar 15 Barang dan Kegiatan yang Anggarannya Dipangkas Sri Mulyani

2 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) didampingi Menteri Sosial Saifullah Yusuf (ketiga kiri) meninjau Sekolah Rakyat Menengah Atas 10 Jakarta Selatan di Pusdiklatbangprof Kemensos Margaguna, Jakarta, Sabtu (9/8/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOMenteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) didampingi Menteri Sosial Saifullah Yusuf (ketiga kiri) meninjau Sekolah Rakyat Menengah Atas 10 Jakarta Selatan di Pusdiklatbangprof Kemensos Margaguna, Jakarta, Sabtu (9/8/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan mengenai ketentuan pos belanja mana saja yang dikurangi, sebagai bagian dari peraturan mengenai efisiensi anggaran.

Adapun aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 3 dalam beleid tersebut menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga yang ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja.

“Jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden,” tulis Poin 3 pasal 3 peraturan tersebut, dikutip Selasa (12/8).

Berikut daftar belanja barang dan belanja modal yang terkena efisiensi:

  1. Alat tulis kantor

  2. Kegiatan seremonial

  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya

  4. Kajian dan analisis

  5. Diklat dan bimtek

  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi

  7. Percetakan dan suvenir

  8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan

  9. Lisensi aplik...

Baca Selengkapnya