ARTICLE AD BOX

Abolisi menjadi istilah yang ramai dibicarakan usai Presiden Prabowo Subianto memakai hak abolisi kepada Thomas Trikasih "Tom" Lembong.
Tom Lembong pun menjadi lepas dari segala tuntutan hukum, terutama atas perkara impor gula yang belakangan ini menderanya.
Pasal 14 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Prabowo bukan satu-satunya Presiden RI yang pernah memberikan abolisi. Berikut daftarnya:
Presiden Soekarno

Soekarno memberikan abolisi kepada kelompok Teungku Muhammad Daud Beureueh dalam konteks pemberontakan DI/TII di Aceh. Abolisi tersebut merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi nasional, dan pada tahun 1962 Daud Beureueh menyatakan tunduk kembali kepada Pemerintah RI.
Presiden Soeharto

Presiden Soeharto, dalam Keppres nomor 63 tahun 1977, memberikan abolisi bagi anggota Fretilin di Timor Timur, sebagai upaya politik meredam konflik separatisme.
Presiden Habibie

Presiden B. J. Habibie memberikan abolisi kepada 7 orang yakni Moh. Arif alias Arif Kusno, Agustiana bin Suryana, Mimih Khaeruman, ...