ARTICLE AD BOX

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menetapkan tarif impor baru bagi sejumlah negara, termasuk kawasan ASEAN, yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dikenakan tarif, namun berada di urutan kedua terendah dengan tarif sebesar 19 persen.
Berdasarkan data dari tradecomplianceresourcehub.com yang diolah oleh kumparan, tarif tertinggi dijatuhkan kepada Brasil, yaitu sebesar 50 persen, menjadikannya negara dengan beban tarif paling tinggi dalam daftar. Sementara di kawasan ASEAN, hanya Singapura yang menerima tarif lebih rendah dari Indonesia, yakni 10 persen.
Di antara negara-negara Asia Tenggara, Laos dikenai tarif cukup tinggi sebesar 40 persen, disusul Thailand sebesar 36 persen, dan Kamboja yang dikenai tarif sebesar 35 persen. Negara ASEAN lainnya seperti Malaysia, Filipina, dan Vietnam dikenai tarif impor sebesar 25 persen dan 20 persen. Sementara itu, posisi negara dengan tarif terendah se-ASEAN diduduki oleh Indonesia yang menerima tarif 19 persen dan Singapura yang dikenai 10 persen.
Dari kawasan Amerika, selain Brasil yang menempati posisi tertinggi dengan tarif 50 persen, Meksiko dikenai tarif sebesar 30 persen, sedangkan Kanada dikenai 35 persen.
Kemudian terdapat India dan China, yang masing-masing tercatat dengan tarif 20 persen dan 25 persen. Namun, kedua negara tersebut saat ini masih berada dalam tahap ...