ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung mulai menyidangkan 'gelombang II' kasus dugaan korupsi importasi gula. Pada dakwaan terkini, nama Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2016–2019, Enggartiasto Lukita, disebut sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan korupsi.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan terhadap para bos perusahaan gula swasta yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6).
Pada sidang hari ini, jaksa membacakan surat dakwaan untuk sembilan terdakwa yang merupakan bos perusahaan gula swasta. Namun, nama Enggartiasto hanya disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan delapan bos perusahaan gula swasta.

Nama Enggartiasto tidak muncul di dalam dakwaan Dirut PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja. Dalam dakwaannya, Ali Sandjaja disebut hanya mengajukan persetujuan impor GKM kepada Mendag periode 2015–2016 Tom Lembong.
Adapun delapan pengusaha gula yang disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama Enggartiasto adalah Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, H...